Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2008 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) ……..
(2) …….
a. ….;
b…...; (dan, atau, dan/atau) c……
b. Jika suatu rincian memerlukan rincian lebih lanjut, rincian itu ditandai dengan angka Arab 1, 2, dan seterusnya.
Contoh:
Koreksi Anda
