Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Pahlawan adalah Prajurit Tentara Nasional INDONESIA (TNI)/Purnawirawan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Wredatama yang diberi gelar Pahlawan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA
2. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
3. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
4. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
5. Gugur adalah menemui ajal bagi Prajurit TNI dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dalam pertempuran di daerah operasi atau sebagai akibat langsung melaksanakan tugas tempur di daerah operasi, melawan musuh negara Republik INDONESIA.
6. Tewas bagi Prajurit TNI adalah menemui ajal dalam menjalankan tugas, dalam hubungan tugas tempur atau tugas pemeliharaan perdamaian dan/atau sebagai akibat langsung dari tugas-tugas tersebut.
7. Tewas bagi PNS dan TNI di lingkungan Kementerian Pertahanan adalah meninggal dalam dan/atau karena menjalankan tugas kewajibannya atau dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia, dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacad rohani/jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
8. Wafat adalah meninggal dunia oleh sebab-sebab lain di luar sebagaimana dimaksud dalam angka 6 dan 7.
9. Pemakaman Kedinasan adalah pemakaman jenazah Prajurit TNI Aktif/Purnawirawan dan PNS/Wredatama yang memenuhi persyaratan, diselenggarakan oleh dinas dengan upacara militer.
10. Tindakan langsung lawan adalah tindakan lawan dalam pertempuran atau penugasan khusus yang menimbulkan akibat langsung, baik berupa kematian maupun cacat pada prajurit.
11. Pekas/Bendaharawan adalah orang atau badan yang oleh karena negara diserahi tugas menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang atau surat-surat berharga dan barang-barang, serta berkewajiban untuk mempertanggung-jawabkan segala sesuatu mengenai pengurusan keuangan negara yang dilakukannya.