Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA/PURNAWIRAWAN DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL/WREDATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak pemakaman di TPU diberikan kepada Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/ Wredatama yang meninggal dunia apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/Wredatama yang meninggal dunia dapat dimakamkan dengan upacara militer di TPU apabila memenuhi persyaratan untuk dimakamkan di TMPNU, TMPN atau TMB, tetapi karena permohonan keluarga, maka pemakaman dapat dilakukan di TPU; atau b. Prajurit TNI/Purnawirawan atau PNS/Wredatama yang tidak mempunyai hak dimakamkan di TMPNU,TMPN atau di TMB dan pemakamannya tidak dengan upacara militer.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2010 | Pasal.id