Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 25 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA/PURNAWIRAWAN DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL/WREDATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Biaya Perawatan bagi Jenazah Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/Wredatama yang memenuhi persyaratan diberikan Pagu/alokasi
anggaran sebesar Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. biaya pengadaan peti jenazah sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah);
b. biaya perawatan jenazah sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah);
c. biaya upacara pemakaman sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah);
dan
d. bantuan kepada keluarga/ahli waris sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
(2) Bagi Prajurit TNI dan PNS aktif yang dimakamkan di TPU dengan upacara militer atau tanpa upacara militer berlaku indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
