Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 25 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA/PURNAWIRAWAN DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL/WREDATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Perawatan bagi Jenazah Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/Wredatama yang memenuhi persyaratan diberikan Pagu/alokasi anggaran sebesar Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. biaya pengadaan peti jenazah sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah); b. biaya perawatan jenazah sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah); c. biaya upacara pemakaman sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah); dan d. bantuan kepada keluarga/ahli waris sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). (2) Bagi Prajurit TNI dan PNS aktif yang dimakamkan di TPU dengan upacara militer atau tanpa upacara militer berlaku indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2010 | Pasal.id