Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA/PURNAWIRAWAN DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL/WREDATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemakaman jenazah prajurit TNI/Purnawirawan dan anggota PNS/Wredatama terdiri atas : a. Taman Makam Pahlawan Nasional Utama yang selanjutnya disingkat TMPNU merupakan Taman Pahlawan Nasional yang terletak di ibukota negara; b. Taman Makam Pahlawan Nasional yang selanjutnya disingkat TMPN merupakan Taman Makam Pahlawan Nasional yang berada di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. Taman Makam Bahagia yang selanjutnya disingkat TMB; dan d. Taman Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU.
Koreksi Anda