Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA/PURNAWIRAWAN DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL/WREDATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Hak pemakaman di TMPNU diberikan kepada :
a. Prajurit TNI/Purnawirawan yang meninggal dunia dan dimakamkan dengan upacara militer apabila menerima gelar;
b. PNS/Wredatama yang meninggal dunia dan dimakamkan dengan upacara militer apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. penerima gelar; atau
2. memiliki salah satu Tanda Kehormatan berupa :
a) Bintang Republik INDONESIA;atau b) Bintang Mahaputera;
Koreksi Anda
