Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA/PURNAWIRAWAN DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL/WREDATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak pemakaman di TMPNU diberikan kepada : a. Prajurit TNI/Purnawirawan yang meninggal dunia dan dimakamkan dengan upacara militer apabila menerima gelar; b. PNS/Wredatama yang meninggal dunia dan dimakamkan dengan upacara militer apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. penerima gelar; atau 2. memiliki salah satu Tanda Kehormatan berupa : a) Bintang Republik INDONESIA;atau b) Bintang Mahaputera;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2010 | Pasal.id