Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 25 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA/PURNAWIRAWAN DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL/WREDATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/Wredatama kehilangan hak pemakaman di TMPNU, TMPN, atau TMB dengan upacara militer apabila yang bersangkutan:
a. dicabut Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
b. meninggal dunia akibat melakukan perbuatan yang merusak citra TNI maupun PNS dan dinyatakan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
