Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 25 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA/PURNAWIRAWAN DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL/WREDATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak pemakaman di TMB diberikan kepada Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/Wredatama yang meninggal dunia dan dimakamkan dengan upacara militer apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Prajurit TNI Aktif termasuk yang sedang masa persiapan pensiun (MPP) yang tidak memenuhi persyaratan untuk dimakamkan di TMPNU atau TMPN; atau b. Purnawirawan TNI yang memiliki salah satu Tanda Kehormatan Negara berbentuk Bintang selain Bintang yang mempersyaratkan untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.
Koreksi Anda