Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 25 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA/PURNAWIRAWAN DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL/WREDATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Komandan Satuan/Ka Satker yang bersangkutan bagi Prajurit TNI/PNS aktif mengajukan permintaan pemakaman kepada Komandan Garnisun tempat jenazah dimakamkan.
(2) Keluarga/Ahli Waris yang bersangkutan bagi Purnawirawan/Wredatama mengajukan permintaan pemakaman kepada Komandan Garnisun tempat jenazah dimakamkan.
(3) Apabila di suatu wilayah tidak ada Garnisun, Komandan Satuan/Ka Satker/ Keluarga/Ahli Waris yang bersangkutan mengajukan permintaan pemakaman ke Komandan Kodim tempat jenazah dimakamkan.
(4) Pengajuan permintaan pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilampiri dengan :
a. Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA sebagai pahlawan;
b. Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA tentang penganugerahan Bintang; dan
c. Surat Keterangan pernyataan gugur/tewas dari Pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
