Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 25 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA/PURNAWIRAWAN DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL/WREDATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Biaya perawatan dan pemakanan jenazah secara berjenjang disalurkan oleh Menhan kepada Unit Organisasi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA melalui penerbitan Otorisasi.
(2) Dana disalurkan secara berjenjang kepada Pekas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
