Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 25 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA/PURNAWIRAWAN DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL/WREDATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Biaya perawatan dan Pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diajukan oleh Unit Organisasi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA kepada Menteri Pertahanan u.p. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Renhan Kemhan) secara berjenjang melalui RKA-K/L dan selanjutnya disahkan oleh Menteri Keuangan menjadi DIPA.
Koreksi Anda
