Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA/PURNAWIRAWAN DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL/WREDATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan gugur atau tewas bagi Prajurit TNI di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA diberikan oleh Komandan/Ka Satker yang bersangkutan, paling rendah setingkat Batalyon/Satker.
(2) Pernyataan gugur bagi PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA diberikan oleh Komandan/Ka Satker yang bersangkutan, paling rendah setingkat Batalyon/ Satker.
(3) Pernyataan tewas bagi PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA diberikan oleh Pejabat yang berwenang dengan Surat Keterangan atau Berita Acara dari yang berwajib.
Koreksi Anda
