Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 25 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA/PURNAWIRAWAN DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL/WREDATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan gugur atau tewas bagi Prajurit TNI di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA diberikan oleh Komandan/Ka Satker yang bersangkutan, paling rendah setingkat Batalyon/Satker. (2) Pernyataan gugur bagi PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA diberikan oleh Komandan/Ka Satker yang bersangkutan, paling rendah setingkat Batalyon/ Satker. (3) Pernyataan tewas bagi PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA diberikan oleh Pejabat yang berwenang dengan Surat Keterangan atau Berita Acara dari yang berwajib.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2010 | Pasal.id