Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan :
1. Masa iddah adalah masa tunggu yang lamanya seratus hari bagi wanita yang ditalak atau kematian suami sebelum kawin lagi; bagi wanita yang sedang hamil masa tunggunya adalah sampai melahirkan.
2. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI) yang bertugas di lingkungan Departemen Pertahanan.
3. Pejabat Agama adalah Rohaniwan-rohaniwan dari agama-agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Hindu dan Buddha.
4. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat-pejabat sebagaimana tercantum pada Pasal 16 peraturan ini.
5. Pengadilan adalah Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam .
6. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
7. Perceraian adalah pemutusan ikatan lahir batin sebagai suami-istri dan dibenarkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan agama yang dianut.
8. Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di INDONESIA tunduk pada hukum yang berbeda karena perbedaan kewarganegaraan.
9. Rujuk adalah kembalinya kehidupan sebagai suami-istri setelah terjadi perceraian, sebelum berakhirnya masa Iddah talak rodj’i (untuk Islam).
10. Sanksi adalah penjatuhan hukuman administrasi kepada Pegawai Departemen Pertahanan yang melanggar ketentuan perkawinan, perceraian dan rujuk.
11. Talak rodj’i adalah perceraian yang masih diperbolehkan untuk rujuk kembali sebagai suami-istri (talak 1 dan talak 2).
12. Tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami-istri, adalah suami- istri yang bersangkutan mempunyai penyakit jasmani atau rohani sedemikian rupa sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai suami-istri, baik secara biologis maupun lainnya, yang menurut keterangan dokter sukar disembuhkan.
13. Tidak dapat melahirkan keturunan adalah apabila salah satu dari pasangan suami-istri yang bersangkutan menurut keterangan dokter tidak mungkin membuahkan keturunan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan medis.