Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap perkawinan, perceraian dan rujuk dilaksanakan menurut ketentuan atau tuntunan agama yang dianut oleh Pegawai Departemen Pertahanan yang bersangkutan dan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda