Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Setiap perkawinan, perceraian dan rujuk dilaksanakan menurut ketentuan atau tuntunan agama yang dianut oleh Pegawai Departemen Pertahanan yang bersangkutan dan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
