Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Perkawinan campuran bagi Pegawai Departemen Pertahanan yang dilangsungkan di INDONESIA diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
