Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai melanggar ketentuan-ketentuan tentang tata cara perkawinan, perceraian dan rujuk diatur berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
