Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pemberian izin perceraian sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ditolak apabila :
a. perceraian yang akan dilakukan bertentangan dengan hukum agama yang dianut; dan
b. alasan-alasan yang dikemukakan untuk melaksanakan perceraian tidak cukup kuat.
Koreksi Anda
