Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian izin perceraian sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ditolak apabila : a. perceraian yang akan dilakukan bertentangan dengan hukum agama yang dianut; dan b. alasan-alasan yang dikemukakan untuk melaksanakan perceraian tidak cukup kuat.
Koreksi Anda