Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang akan melaksanakan perceraian harus mendapat izin dari Pejabat yang berwenang.
(2) Izin perceraian diberikan apabila :
a. tidak bertentangan dengan hukum agama yang dianutnya; dan
b. tidak memberikan manfaat, ketentraman jiwa dan kebahagiaan hidup sebagai suami istri.
(3) Permohonan izin perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan secara tertulis.
(4) Permohonan izin perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan pernyataan tertulis dari Pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang kepegawaian di kesatuannya.
Koreksi Anda
