Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Gugatan perceraian terhadap Pegawai oleh suami/istri yang bukan Pegawai Departemen Pertahanan, disampaikan langsung kepada pengadilan.
(2) Setiap Pegawai yang digugat melalui pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan kepada Pejabat yang berwenang.
(3) Dalam hal Pegawai digugat melalui pengadilan, atasan yang berwenang wajib memberikan pembelaan.
Koreksi Anda
