Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gugatan perceraian terhadap Pegawai oleh suami/istri yang bukan Pegawai Departemen Pertahanan, disampaikan langsung kepada pengadilan. (2) Setiap Pegawai yang digugat melalui pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan kepada Pejabat yang berwenang. (3) Dalam hal Pegawai digugat melalui pengadilan, atasan yang berwenang wajib memberikan pembelaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2008 | Pasal.id