Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang akan melaksanakan perkawinan harus mendapat izin dari Pejabat yang berwenang.
(2) Izin perkawinan hanya diberikan apabila perkawinan yang akan dilakukan itu tidak melanggar hukum agama yang dianut oleh kedua belah pihak.
(3) Permohonan izin perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan secara tertulis.
Koreksi Anda
