Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian izin perkawinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ditolak apabila : a. calon suami/istri sedang dalam menjalani hukuman yang diputuskan oleh pengadilan dan telah mempunyai ketetapan hukum yang tetap; b. calon suami/istri masih terikat perkawinan dengan orang lain; c. tabiat, kelakukan dan reputasi calon suami/istri yang bersangkutan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah/norma kehidupan yang berlaku dalam masyarakat; d. ada kemungkinan, bahwa perkawinan itu akan dapat merendahkan martabat atau mengakibatkan kerugian terhadap nama baik anggota/satuan ataupun negara, baik langsung maupun tidak langsung; e. calon suami/istri tidak seiman; dan f. persyaratan administrasi dan kesehatan tidak terpenuhi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2008 | Pasal.id