Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dilarang hidup bersama dengan lawan jenis sebagai ikatan suami-istri tanpa dasar perkawinan yang sah. (2) Setiap atasan harus menegur, memperingatkan dan melarang anggotanya yang melakukan perbuatan dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda