Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dilarang hidup bersama dengan lawan jenis sebagai ikatan suami-istri tanpa dasar perkawinan yang sah.
(2) Setiap atasan harus menegur, memperingatkan dan melarang anggotanya yang melakukan perbuatan dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
