Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pengendalian Inventori adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka penyediaan data/informasi untuk perencanaan kebutuhan, program dan anggaran materiil, pengarahan pengadaan, distribusi, pemeliharaan dan penghapusan materiil.
2. Penyelenggaran Pengendalian Inventori materiil adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang meliputi siklus/daur terus menerus dari penerimaan, pengolahan, pengeluaran dan umpan balik yang menyeluruh mengenai data materiil,
3. Materiil adalah semua barang milik negara yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
4. Materiil Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut materiil adalah semua materiil yang sudah dimiliki dan digunakan oleh Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA serta materiil lain yang secara langsung belum digunakan namun dalam keadaan darurat dengan atau tanpa modifikasi dapat dikerahkan dalam rangka mendukung pertahanan negara.
5. Menteri adalah Menteri Pertahanan Republik INDONESIA.