Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c adalah :
a. Dephan menyelenggarakan pengendalian inventori materiil Dephan dan TNI;
b. Mabes TNI :
1. menghimpun dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengendalian inventori materiil yang dilakukan oleh Angkatan. dan
2. melaksanakan kegiatan pengendalian inventori materiil Mabes TNI.
c. Mabes Angkatan melaksanakan kegiatan pengendalian inventori materiil masing-masing UO Angkatan.
Koreksi Anda
