Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil diatur sebagai berikut :
a. pengendalian inventori tingkat pusat diselenggarakan oleh fungsi logistik UO Dephan, UO Mabes TNI dan
UO Angkatan berdasarkan data hasil inventori dari fungsi logistik daerah; dan
b. pengendalian inventori tingkat daerah diselenggarakan oleh fungsi logistik pada tingkat Komando Utama.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pengendalian inventori dalam rangka penyajian data dan untuk mendukung pembinaan materiil di tingkat Unit Organisasi.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pengendalian inventori dalam rangka penyajian data untuk mendukung kebutuhan data materiil ditingkat daerah.
Koreksi Anda
