Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil diatur sebagai berikut : a. pengendalian inventori tingkat pusat diselenggarakan oleh fungsi logistik UO Dephan, UO Mabes TNI dan UO Angkatan berdasarkan data hasil inventori dari fungsi logistik daerah; dan b. pengendalian inventori tingkat daerah diselenggarakan oleh fungsi logistik pada tingkat Komando Utama. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pengendalian inventori dalam rangka penyajian data dan untuk mendukung pembinaan materiil di tingkat Unit Organisasi. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pengendalian inventori dalam rangka penyajian data untuk mendukung kebutuhan data materiil ditingkat daerah.
Koreksi Anda