Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas :
a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pengendalian inventori materiil dalam rangka Binmat;
b. Mabes TNI merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pengendalian inventori materiil dalam rangka Binmat;
c. Mabes Angkatan menyusun program pelaksanaan inventori materiil dalam rangka penyajian data materiil yang akurat dan valid.
Koreksi Anda
