Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan penyelenggaraan pengendalian inventori materiil adalah terwujudnya data materiil yang akurat dan valid sebagai data pengarahan fungsi binmat yang dapat menjamin penyajian data dan kesiapan materiil pada setiap perkembangan keadaan guna mendukung penyelenggaraan tugas pokok organisasi. (2) Sasaran penyelenggaraan pengendalian inventori materiil adalah pembekalan yang efektif, efisien dan ekonomis dalam rangka peningkatan nilai dan daya guna terhadap pengelolaan pembinaan materiil.
Koreksi Anda