Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengendalian inventori materiil di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional
INDONESIA, dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam penatausahaan materiil.
(2) Ruang lingkup peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi
ketentuan umum, ketentuan penyelenggaraan, pola penyelenggaraan, tataran kewenangan dan tanggung jawab.
Koreksi Anda
