Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil dilaksanakan oleh fungsi logistik di lingkungan Dephan dan TNI. (2) Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka penyediaan data/informasi untuk mendukung fungsi Binmat.
Koreksi Anda