Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sistem penyelenggaraan pengendalian inventori materiil merupakan fungsi pendukung dari sistem pembinaan materiil.
(2) Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. berorientasi pada tugas pokok organisasi;
b. keluaran bermanfaat bagi proses pembinaan materiil;
c. mampu menyediakan data materiil yang diperlukan Dephan dan TNI; dan
d. dilaksanakan secara terus menerus guna mendapatkan data yang akurat dan valid.
Koreksi Anda
