Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pengendalian Inventori Materiil, memperhatikan asas-asas sebagai berikut :
a. peningkatan, kegiatan penyelenggaraan pengendalian inventori materiil harus diarahkan pada upaya untuk meningkatkan sistem inventori yang dapat memberikan informasi yang akurat dan valid sehingga dengan cepat diketahui kuantitas, kualitas maupun dislokasi materiil;
b. manfaat, hasil penyelenggaraan pengendalian inventori materiil harus bermanfaat bagi upaya pembangunan kekuatan dan kemampuan materiil;
c. efisiensi, kegiatan penyelenggaraan pengendalian inventori materiil harus diusahakan seefisien mungkin;
d. berlanjut, kegiatan penyelenggaraan pengendalian inventori materiil harus selalu ditinjau kembali dengan sistem umpan balik;
e. keterpaduan, kegiatan penyelenggaraan pengendalian inventori materiil harus didukung dengan data yang komprehensif ;
f. rasional, kegiatan penyelenggaraan pengendalian inventori materiil harus logis dan dapat memenuhi kebutuhan sesuai rencana dan penentuan kebutuhan yang ditetapkan;
g. pengamanan, kegiatan penyelenggaraan pengendalian inventori materiil harus memperhatikan aspek-aspek kerahasiaan dan keamanan;
h. kesederhanaan, kegiatan penyelenggaraan pengendalian inventori materiil dilaksanakan sesederhana mungkin sehingga memudahkan dalam penyiapan data guna pembinaan materiil; dan
i. keluwesan, kegiatan penyelenggaraan pengendalian inventori materiil harus dapat dilaksanakan secara fleksibel dihadapkan dengan tuntutan perkembangan iptek.
(2) Penyelenggaraan pengendalian inventori
materiil dilaksanakan dengan menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. harus dapat mendukung pembinaan materiil dan selaras dengan pembinaan logistik;
b. harus bermanfaat untuk kepentingan pertahanan negara;
c. harus diselaraskan sesuai dengan kebutuhan operasional; dan
d. harus dapat dipedomani dalam penyajian data sesuai dengan tuntutan perkembangan Iptek.
Koreksi Anda
