Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil pada aspek pengawasan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, dilaksanakan oleh Ka Satker sesuai tingkatannya.
Koreksi Anda
