Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pengendalian inventori materiil meliputi aspek-aspek :
a. kebijakan;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan; dan
d. pengawasan pengendalian.
Koreksi Anda
