Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Gratifikasi Kementerian Pertahanan adalah proses pengendalian terhadap penerimaan, penolakan, dan pemberian gratifikasi, penelaahan gratifikasi, serta pelaporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemhan.
2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
3. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
4. Pegawai Kemhan adalah Anggota TNI dan Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan Kemhan.
5. Penerima adalah Pegawai Kemhan yang menerima uang/barang/jasa sehubungan dengan implementasi penerimaan dan pemberian dalam konteks Gratifikasi.
6. Pemberi adalah Pegawai Kemhan atau pihak ketiga yang memberi uang/barang/jasa sehubungan dengan implementasi penerimaan dan pemberian dalam konteks Gratifikasi.
7. Pelapor adalah pegawai di lingkungan Kemhan yang menyampaikan laporan atas penolakan, penerimaan, pemberian Gratifikasi.
8. Pihak Ketiga adalah perseorangan maupun badan hukum di luar Kemhan yang berinteraksi dan bekerjasama dengan Pegawai Kemhan yang pada Penerima jasa, pemasok dan agen.
9. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai Kemhan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
10. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian Gratifikasi.