Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dicatat dan dilakukan reviu awal.
(2) Reviu awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. reviu atas kelengkapan laporan; dan
b. reviu atas laporan Gratifikasi.
(3) Dalam hal diperlukan, UPG dapat meminta keterangan kepada pihak Pelapor terkait kelengkapan laporan.
Koreksi Anda
