Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun dalam bentuk rekapitulasi laporan Gratifikasi. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat lengkap Penerima dan Pemberi Gratifikasi; b. jabatan pegawai Kemhan atau penyelenggara Negara; c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. uraian jenis, nilai dan/atau taksiran nilai Gratifikasi; dan e. penjelasan umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id