Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun dalam bentuk rekapitulasi laporan Gratifikasi.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat lengkap Penerima dan Pemberi Gratifikasi;
b. jabatan pegawai Kemhan atau penyelenggara Negara;
c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
d. uraian jenis, nilai dan/atau taksiran nilai Gratifikasi; dan
e. penjelasan umum.
Koreksi Anda
