Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Kemhan dapat tidak melaporkan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang diperoleh dari:
a. dalam tugas Kedinasan; dan
b. di luar tugas Kedinasan.
(2) Gratifikasi yang dapat tidak dilaporkan dalam tugas Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. cinderamata dalam kegiatan resmi Kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis; dan
b. kompensasi yang diterima terkait kegiatan Kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada standar biaya yang berlaku di instansi Penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi Penerima.
(3) Gratifikasi yang dapat tidak dilaporkan di luar tugas Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan;
b. hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, dan upacara adat/agama lainnya;
c. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Pegawai Kemhan/Penyelenggara Negara atau bapak/ibu/mertua/suami/istri/anak dari Pegawai Kemhan/Penyelenggara Negara;
d. pemberian sesama Pegawai Kemhan atau Penyelenggara Negara dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang;
e. hadiah langsung/tanpa diundi, hadiah hasil undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, souvenir, atau hadiah lainnya yang berlaku umum;
f. hidangan atau sajian yang berlaku umum;
g. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi;
h. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum; dan
i. kompensasi atau penghasilan atas pekerjaan di luar Kedinasan yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari Penerima Gratifikasi.
Koreksi Anda
