Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan penyelenggaraan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id