Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan penyelenggaraan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
