Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Kemhan melaporkan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan memuat: a. nama dan alamat lengkap Penerima dan Pemberi Gratifikasi; b. jabatan Pegawai Kemhan atau penyelenggara Negara; c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima; e. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima; dan f. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung mulai tanggal Gratifikasi diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id