Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. menerima laporan Gratifikasi dari Pegawai Kemhan yang telah dilengkapi dengan dokumen terkait;
b. menelaah laporan Gratifikasi dan memberikan rekomendasi apakah laporan tersebut diproses oleh UPG atau Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. memfasilitasi pelaporan terhadap penerimaan hadiah atau cinderamata dan/atau hiburan dari pihak ke tiga atau Pegawai Kemhan, terkait dengan acara pernikahan, khitanan, kelahiran;
d. meneruskan laporan Gratifikasi yang menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapat penetapan status dari penerimaan atau pemberian Gratifikasi yang dianggap suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan status Gratifikasi;
f. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memproses laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai Kemhan;
g. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan penerimaan Gratifikasi;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi efektifitas pengendalian Gratifikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi;
i. memberikan informasi dan data terkait perkembangan Sistem Pengendalian Gratifikasi sebagai management tools bagi pimpinan; dan
j. mensosialisasikan dan mempublikasikan penyelenggaraan Gratifikasi.
Koreksi Anda
