Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi UPG terdiri atas:
a. Penanggung Jawab;
b. Pengendali;
c. Ketua;
d. Sekretaris; dan
e. Anggota.
(2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Pertahanan.
(3) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Inspektur Jenderal Kemhan.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Inspektur Umum Inspektorat Jenderal Kemhan.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Kepala Bagian Data dan Informasi Sekretariat Inspektorat Jenderal Kemhan.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Kemhan.
(7) Susunan Organisasi UPG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
