Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi UPG terdiri atas: a. Penanggung Jawab; b. Pengendali; c. Ketua; d. Sekretaris; dan e. Anggota. (2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Pertahanan. (3) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Inspektur Jenderal Kemhan. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Inspektur Umum Inspektorat Jenderal Kemhan. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Kepala Bagian Data dan Informasi Sekretariat Inspektorat Jenderal Kemhan. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Kemhan. (7) Susunan Organisasi UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda