Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
UPG menyampaikan hasil penetapan status kepemilikan Gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada kesempatan pertama kepada Pelapor.
Koreksi Anda
