Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertahanan membentuk UPG di lingkungan Kementerian Pertahanan.
(2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Inspektorat Jenderal Kemhan.
Koreksi Anda
