Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertahanan membentuk UPG di lingkungan Kementerian Pertahanan. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Inspektorat Jenderal Kemhan.
Koreksi Anda