Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Rekapitulasi laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi secara periodik setiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
