Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekapitulasi laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi secara periodik setiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id