Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah Daerah.
2. SOP administratif adalah standar prosedur yang diperuntukkan bagi jenis-jenis pekerjaan yang bersifat administratif.
3. SOP teknis adalah standar prosedur yang sangat rinci dan bersifat teknis.
4. Format Standar Operasional Prosedur adalah bentuk penuangan SOP berupa tulisan dan diagram alur.
5. Verifikasi SOP adalah proses memeriksa kebenaran dan kesesuaian SOP.
6. Uraian prosedur adalah langkah-langkah yang sistematis dalam melaksanakan suatu pekerjaan untuk memperoleh hasil kerja tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Diagram alur adalah gambar yang menjelaskan alur proses, prosedur atau dokumen suatu kegiatan yang menggunakan simbol-simbol atau bentuk-bentuk bidang, untuk mempermudah memperoleh informasi.
8. Hasil akhir adalah produk/output dari suatu pekerjaan yang dilaksanakan berupa barang dan jasa.
9. Penyempurnaan Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas standar operasional prosedur yang terdiri dari melengkapi, membuat, menambah/ mengurangi, menyusun, dan mengevaluasi standar operasional prosedur.
10. Pelaksana adalah pegawai yang melaksanakan SOP dalam pekerjaannya.
11. Tingkatan unit kerja adalah unit kerja yang lebih rendah sebagai pendukung unit kerja diatasnya.
12. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
13. Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Walikota.
14. Unit kerja adalah Satuan kerja pada SKPD.