Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 52 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan SOP pada SKPD Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Bupati/Walikota. (2) Hasil pelaksanaan SOP pada SKPD Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Gubernur. (3) Hasil pelaksanaan SOP pada Pemerintah Provinsi dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2011 | Pasal.id