Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 52 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan langsung secara melekat dan terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan SOP. (2) Hasil pengawasan pelaksanaan SOP dilaporkan kepada Kepala SKPD setiap triwulan.
Koreksi Anda