Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 52 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) SOP disusun oleh pelaksana pekerjaan pada masing-masing unit kerja.
(2) Penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan penyusunan sebagai berikut:
a. persiapan;
b. identifikasi kebutuhan SOP;
c. analisis kebutuhan SOP;
d. penulisan SOP;
e. verifikasi dan ujicoba SOP;
f. pelaksanaan;
g. sosialisasi;
h. pelatihan dan pemahaman; dan
i. monitoring dan evaluasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tahapan penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
