Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 52 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SOP disusun oleh pelaksana pekerjaan pada masing-masing unit kerja. (2) Penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan penyusunan sebagai berikut: a. persiapan; b. identifikasi kebutuhan SOP; c. analisis kebutuhan SOP; d. penulisan SOP; e. verifikasi dan ujicoba SOP; f. pelaksanaan; g. sosialisasi; h. pelatihan dan pemahaman; dan i. monitoring dan evaluasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Tahapan penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda