Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 52 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) SOP yang diberlakukan perlu dikaji ulang minimal sekali dalam 2 (dua) tahun.
(2) Pengkajian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur pimpinan, pelaksana, dan unit kerja yang menangani SOP.
(3) SOP yang telah disempurnakan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Koreksi Anda
