Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 52 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SOP yang diberlakukan perlu dikaji ulang minimal sekali dalam 2 (dua) tahun. (2) Pengkajian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur pimpinan, pelaksana, dan unit kerja yang menangani SOP. (3) SOP yang telah disempurnakan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2011 | Pasal.id