Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 52 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen inventarisasi judul SOP sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) dijadikan bahan analisis kebutuhan SOP.
(2) Hasil analisis dibuat dalam format nama dan kode nomor SOP yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(3) Format nama dan kode nomor SOP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
